by

Polsek Gebang Tangkap Pengedar Sabu di Paya Bengkuang

-HUKUM-11 Views

Polsek Gebang Tangkap Pengedar Sabu di Paya BengkuangLANGKAT, – Polsek Gebang Kabupaten Langkat menangkap seorang pria (45) berinisial “E” warga Dusun II Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti.‎‎

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan kepada media sumutbrantas, Jumat (8/5)‎‎Tersangka ditangkap Pukul 21:30 Wib, Rabu (6/5) dengan barang bukti 3(tiga) bungkus plastik klip berwarna bening yang berisikan kristal diduga sabu, 1(satu) timbangan elektrik, 2(dua) bungkus plastik besar masing masing berisikan 80 plastik klip kosong, 1(satu) buah pipet diduga dipergunakan sebagai sekop sabu, uang tunai Rp. 405.000 (empat ratus lima ribu rupiah), katanya‎‎Amrizal menjelaskan Personil Polsek Gebang menerima laporan dan informasi dari warga masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Dusun I Desa Paya bengkuang, Kecamatan Gebang sering dijadikan sebagai tempat untuk penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.‎‎Atas informasi tersebut Kapolsek IPTU JONA WIRA KARYA,S.H.M.H bersama Kanit Reskrim IPDA ROY .P SIMAMORA, S.E melakukan penyelidikan dan pengecekan atas informasi tersebut.‎‎

Selanjutnya Kapolsek Gebang bersama Kanit Reskrim dan team opsnal Polsek Gebang langsung menuju TKP di Dusun I Desa Paya bengkuang Kecamatan Gebang.‎‎Sesampainya di TKP petugas dengan didampingi oleh Kadus I Paya bengkuang (Sumariono) melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang dimaksud, dalam proses pemeriksaan rumah tersebut, tersangka “E” berusaha kabur lewat jendela namun petugas berhasil menangkap tersangka setelah petugas melakukan pengejaran.

‎‎Kemudian Pelaku digiring kembali ke TKP dan petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti yang sempat dilempar dan disembunyikan oleh pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.‎‎

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.‎‎“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” katanya.

‎‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.‎‎Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat dapat diminimalkan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (B.Panjaitan)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *