JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, Hakim Sulistyo menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” tegas hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Pertimbangan hukum hakim menyatakan bahwa sistem pembuktian di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang bersumber pada alat bukti sah sesuai undang-undang. Setelah memeriksa keterangan para pihak serta bukti-bukti yang dihadirkan, pengadilan menilai langkah hukum KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Gugatan praperadilan ini sebelumnya dilayangkan oleh Yaqut guna menyanggah status tersangka yang disematkan KPK kepadanya. Yaqut terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji yang saat ini tengah diusut intensif oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka penyidikan perkara korupsi kuota haji oleh KPK dinyatakan sah secara hukum dan tetap berlanjut ke tahap pembuktian materiil.













Comment