by

Babak Baru Panggautan: Kades Dinonaktifkan, Warga Seret Dugaan Korupsi Dana Desa hingga 2025.

-PERISTIWA-11 Views

Gambar Ilustrasi

Mandailing Natal Babak Baru Panggautan: Kades Dinonaktifkan, Warga Seret Dugaan Korupsi Dana Desa hingga 2025 Sumutbrantas.idPenonaktifanBabak Baru Panggautan: Kades Dinonaktifkan, Warga Seret Dugaan Korupsi Dana Desa hingga 2025 sementara “F” dari jabatan Kepala Desa Panggautan oleh Bupati Mandailing Natal bukanlah akhir, melainkan awal dari terbukanya dugaan persoalan yang lebih besar.

Keputusan tertanggal 21 April 2026 yang menunjuk Muhammad Subhan, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades menjadi sinyal kuat bahwa ada persoalan serius dalam tata kelola keuangan desa.Langkah ini diambil setelah audit internal Inspektorat menemukan indikasi ketidak patuhan dalam pertanggung jawaban Dana Desa.

Namun bagi masyarakat, sanksi administratif semata dinilai terlalu ringan dan berpotensi menjadi “jalan aman” bagi dugaan penyimpangan yang lebih dalam.Warga kini bergerak lebih jauh—mendorong penanganan kasus ini ke ranah pidana.

Amran, tokoh masyarakat sekaligus pelapor, menegaskan bahwa persoalan tidak berhenti pada Dana Desa 2024. Ia menyebut indikasi penyimpangan justru berpotensi berlanjut hingga perencanaan dan pelaksanaan anggaran 2025.“Penonaktifan ini baru langkah awal.

Kami mendesak Kejari Madina turun langsung dengan audit investigatif. Kami juga tengah menyiapkan laporan tambahan terkait dugaan penyimpangan tahun 2025. Jangan sampai pola yang sama terus berulang tanpa ada tindakan hukum,” tegasnya.Desakan ini menunjukkan meningkatnya ketidak percayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal desa.

Warga menilai, jika hanya berhenti pada sanksi administratif, maka potensi kerugian negara akan terus berulang tanpa efek jera.Di sisi lain, Junaidi, aktivis pers yang turut mengawal kasus ini, menegaskan bahwa peran Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi kunci untuk membuka seluruh dugaan yang selama ini tertutup.“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi.

Ini soal uang negara dan hak masyarakat, tanpa keterlibatan APH, kebenaran tidak akan pernah benar-benar terungkap,” ujarnya.Sorotan tajam juga mengarah ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panggautan.

Hingga berita ini diturunkan, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan justru belum memberikan klarifikasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah fungsi kontrol internal memang berjalan, atau justru sengaja dibiarkan melemah..!!?

Sementara itu, masyarakat didorong untuk menggunakan kanal resmi seperti e-PROWAS Kejaksaan Agung maupun mekanisme pengaduan Ombudsman RI guna memperkuat laporan secara hukum.Kasus ini kini memasuki fase krusial.

Penonaktifan kepala desa seharusnya menjadi pintu masuk bagi pembongkaran menyeluruh, bukan sekadar langkah simbolik.Publik menunggu: apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas, atau kasus ini akan kembali tenggelam seperti banyak persoalan serupa pada sebelumnya di tengah derasnya tuntutan transparansi, satu hal menjadi jelas warga Panggautan tidak lagi tinggal diam.

(tim/Om).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *