by

Dimana Posisi PEMDA MADINA DIUJI: ANTARA KEPENTINGAN MASYARAKAT ATAU PERUSAHAAN?.

MANDAILING NATAL, indonesiabrantas.com – – Konflik Lahan milik masyarakat Transmigrasi Batahan IV dan Kapas I Kecamatan Batahan Kian kemari
makin tak jelas menanti kebijakan dari Pemda mau pun dari pihak legislatif, (5/6/2026).

  • Sikap Pemerintah Daerah * Mandailing Natal (Pemda Madina) dalam menangani konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai, Pemda terkesan tidak pernah benar-benar serius menuntaskan persoalan yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun, khususnya di wilayah Kecamatan Batahan.

Konflik yang melibatkan masyarakat Desa Batahan IV, Batahan I, hingga Kampung Kapas I ini bukan persoalan baru. Sejak lama, warga—yang merupakan bagian dari program transmigrasi pemerintah sekitar tahun 1998—mengklaim memiliki hak atas lahan yang mereka kelola secara turun-temurun. Namun, situasi berubah sejak kehadiran perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara IV, sekitar tahun 2005.
Alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran perusahaan justru dituding mempersempit ruang hidup masyarakat.

Warga mengaku mengalami tekanan saat mengolah lahan, bahkan disebut-sebut ada tindakan intimidatif oleh oknum bersenjata pada masa awal konflik.
“Dulu kami membuka lahan dengan susah payah. Tapi sekarang justru kami yang dianggap tidak berhak,” ungkap salah satu warga yang masih bertahan.

Upaya penyelesaian sebenarnya sempat menemukan titik terang. Pada awal tahun 2023, dilakukan identifikasi lapangan dan penunjukan tapal batas yang disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perusahaan dan unsur pemerintah daerah. Namun, hasil tersebut dinilai tidak pernah benar-benar dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan.

Lebih membingungkan lagi, dalam Berita Acara tertanggal 30 April 2026, hasil ekspos identifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional menunjukkan adanya irisan atau tumpang tindih antara batas lahan versi BPN dengan peta bidang transmigrasi.

Temuan ini seharusnya menjadi dasar kuat untuk evaluasi menyeluruh, bukan justru memperpanjang ketidakpastian.
Di sisi lain, muncul pertanyaan publik yang belum terjawab: bagaimana mungkin perusahaan dapat mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sementara sengketa lahan dengan masyarakat belum tuntas? Transparansi dalam proses ini dinilai sangat minim.

  • Tak hanya itu, kenapa Pemda sibuk adanya praktik jual beli sertifikat juga mencuat, mengenai telah diperjual belikannya sertifikat lahan oleh pemilik kepada pihak ke tiga.

Lebih parah tidak ada tindakan pihak Pemda Madina kepada perusahaan, ada apa ini…?

Pernyataan-pernyataan dari internal perusahaan yang di “adopsi” pejabat jadi tanda tanya besar, ini memancing suasana semakin keruh, kekecewaan masyarakat semakin memuncak setelah membaca hasil Rapat pada dinilai tidak menghasilkan solusi konkret.

Alih-alih menjadi jembatan penyelesaian, forum tersebut justru dianggap sebagai formalitas tanpa keberpihakan yang jelas.
“Pemda seperti bermain peran “GANDA” tidak ada ketegasan, kami butuh kepastian, bukan janji,” tegas warga pemilik sertifikat namun lahan dikuasai oleh perusahaan.

Situasi ini telah menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik yang lebih besar jika tidak segera ditangani secara adil dan transparan. Publik kini menanti langkah nyata dari Pemda Madina: apakah akan berdiri bersama masyarakat yang memperjuangkan haknya, atau terus terkesan mengikuti arus kepentingan korporasi?

Jika dibiarkan berlarut, konflik ini atau ini memang di pelihara..?bukan hanya soal lahan tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara, terutama kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (MO).

.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *