by

Pemilik Tanah Pasang Banner Tegas, Minta Tiang WiFi Tanpa Izin Segera Dipindahkan.

-PERISTIWA-11 Views

Pesawaran, Lampung, indinesiabrantas.com – Pemilik tanah di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sufiyawan, mengambil langkah tegas dengan memasang banner himbauan terkait keberadaan tiang jaringan internet (WiFi) yang berdiri di pekarangannya tanpa izin. 06/05/2026.

Dalam banner tersebut, Sufiyawan menegaskan agar pihak pemilik tiang segera memindahkan fasilitas tersebut karena lokasi akan digunakan untuk pembangunan ruko. Ia memberikan tenggat waktu hingga pertengahan Mei 2026.

“Untuk pemilik tiang WiFi internet agar segera memindahkan tiang ini. Lokasi akan digunakan untuk pembangunan ruko,” demikian bunyi himbauan yang dipasang di lokasi.

Sufiyawan juga menegaskan, apabila himbauan tersebut tidak diindahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, dirinya akan mengambil tindakan tegas.

Selain itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk turun tangan membantu menyelesaikan persoalan tersebut guna mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

Menurutnya, sebagai pemilik sah yang taat membayar pajak, dirinya memiliki hak penuh atas pemanfaatan tanah miliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pemasangan fasilitas jaringan tanpa izin di lahan pribadi dinilai melanggar hak kepemilikan dan berpotensi menimbulkan sengketa jika tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang. (Feri)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *