Jamal: Jangan Karena Perusahaan Plat Merah, Aturan Lingkungan Dianggap Bisa Diterobos
Batu Sondat, Sabtu,3 September 2026 – indonesiabrantas.com
Persoalan Hutan Lindung Bukit Rendang kembali menjadi sorotan. Kali ini, Jamal, Ketua Kelompok Tani Batu Sondat, meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi perkebunan dan penguasaan lahan, tetapi juga mengusut indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Jamal, apabila benar terdapat aktivitas perkebunan pada kawasan yang secara resmi berstatus hutan lindung, maka persoalannya tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa.
“Jangan suka-suka mengelola kawasan. Kalau benar kawasan itu hutan lindung, semua kegiatan harus tunduk pada aturan kehutanan dan lingkungan hidup. Jangan karena perusahaan plat merah, aturan seolah-olah bisa ditabrak,” tegas Jamal saat berbincang dengan Omta, Kabiro SB.
INDIKASI YANG HARUS DIBUKA
Jamal meminta pemerintah dan instansi berwenang memeriksa sedikitnya beberapa hal:
Pertama, memastikan status dan batas resmi kawasan Hutan Lindung Bukit Rendang, termasuk titik koordinatnya.
Kedua, memeriksa legalitas kegiatan perkebunan apabila terdapat tanaman sawit di dalam atau bersinggungan dengan kawasan tersebut.
Ketiga, memastikan apakah terdapat kerusakan atau perubahan fungsi lingkungan akibat aktivitas yang berlangsung.
Keempat, memeriksa pelaksanaan kewajiban reboisasi dan pemulihan kawasan yang sebelumnya disebut pernah diperintahkan.
Kelima, apabila terdapat tanaman atau lahan masyarakat yang terdampak, harus diperiksa pula bentuk kerugian dan pihak yang bertanggung jawab.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup—yang telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023—mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta menaati ketentuan mengenai baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan.
Sementara UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan sekaligus rehabilitasi serta perlindungan hutan.
“JANGAN CUMA PERIKSA DOKUMEN”
Jamal mendesak agar persoalan Bukit Rendang tidak berhenti pada pemeriksaan berkas di meja.
“Kami meminta pemerintah turun langsung. Lihat kondisi hutannya, lihat tanaman sawitnya, periksa titik koordinatnya dan cocokkan dengan peta kawasan. Kalau ada kewajiban reboisasi, lihat hasilnya di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, jika pemeriksaan resmi menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup maupun kehutanan, maka harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak meminta perusahaan diperlakukan berbeda. Justru karena perusahaan milik negara, masyarakat berharap menjadi contoh dalam kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan,” kata Jamal.
PEMERINTAH DITANTANG TRANSPARAN
Jamal meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama instansi kehutanan dan lingkungan hidup membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.
Apakah Bukit Rendang benar masih berstatus hutan lindung?
Apakah terdapat aktivitas perkebunan di dalamnya?
Apakah ada kerusakan atau perubahan fungsi lingkungan?
Apakah kewajiban reboisasi benar-benar telah dilaksanakan?
Dan yang paling penting:
Jika ditemukan pelanggaran, siapa yang harus bertanggung jawab?
Jamal menegaskan, semua pertanyaan tersebut dapat dijawab secara objektif melalui peta resmi, dokumen legalitas, pemeriksaan lapangan dan audit lingkungan yang berwenang.
“Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan janji. Bukit Rendang harus diperiksa secara terbuka. Kalau benar tidak ada pelanggaran, tunjukkan buktinya. Kalau ditemukan pelanggaran, tegakkan aturan,” pungkasnya.
MO — SUMUT BRANTAS.ID







Comment