Batahan, Mandailing Nattal, Sabtu,3 Oktober 2026 – indonesiabrantas.com
Persoalan lahan masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan. Kali ini, dukungan datang dari dua organisasi kepemudaan yang menyatakan kesiapan mengawal perjuangan Koperasi Produsen Karya Bersama Maju dalam memperjuangkan penyelesaian atas lahan masyarakat yang menurut pihak koperasi selama ini dikuasai atau digunakan oleh PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal.
Dukungan tersebut datang dari unsur Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) di wilayah Kecamatan Sinunukan-Batahan. Keduanya menyatakan siap turun bersama masyarakat untuk mengawal proses perjuangan dan memastikan persoalan lahan Kapas I mendapat perhatian serius dari pemerintah serta instansi terkait.
Bagi masyarakat, persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan klaim sepihak. Pengurus koperasi menyebut sejumlah dokumen dan bukti penguasaan serta kepemilikan telah disampaikan, termasuk sertifikat, dokumen tapal batas, serta penunjukan lokasi lahan yang dipersoalkan.
Ketua Koperasi Produsen Karya Bersama Maju, Hairul Hasibuan, menegaskan bahwa masyarakat sudah cukup lama menunggu adanya penyelesaian yang memberikan kepastian.
“Bertahun-tahun persoalan ini berjalan. Bagi kami, sudah cukup banyak hal yang terungkap dan sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Ada sertifikat, ada tapal batas, ada penunjukan lahan yang dikuasai. Kalau memang masih ada yang perlu diverifikasi, silakan pemerintah turun ke lapangan dan lakukan verifikasi secara terbuka,” tegas Hairul Hasibuan.
Ia mempertanyakan sampai kapan masyarakat harus menunggu apabila pemerintah daerah dinilai belum mengambil langkah penyelesaian yang konkret.
“Pemerintah kabupaten tak bergerak, jangan sampai masyarakat terus diminta menunggu. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian. Kalau semua dokumen dan fakta lapangan sudah diperiksa, lalu apa lagi yang harus ditunggu?” ujarnya.
Menurut Hairul Hasibuan, perjuangan masyarakat bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik, melainkan meminta kepastian hukum dan penyelesaian yang jelas atas lahan yang mereka perjuangkan.
Karena itu, dukungan dua organisasi kepemudaan tersebut diharapkan menjadi kekuatan sosial untuk mendorong pemerintah dan instansi berwenang segera melakukan langkah konkret, termasuk verifikasi dokumen, pemeriksaan batas-batas lahan, pengecekan status penguasaan serta mencocokkannya dengan kondisi faktual di lapangan.
Sementara itu, pendamping masyarakat M. Faisar Hasibuan mengapresiasi kepedulian para tokoh pemuda dan organisasi kepemudaan yang bersedia berdiri bersama masyarakat Kapas I.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan dukungan moral sekaligus pengawalan agar persoalan tersebut tidak kembali berhenti pada rapat, pertemuan, atau pernyataan tanpa tindak lanjut.
“Terima kasih kepada rekan-rekan PP dan IPK yang menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat Kapas I. Kami berharap kolaborasi ini tetap berjalan secara tertib, damai, dan mengedepankan jalur hukum,” ujar Faisar.
Kini perhatian masyarakat tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan instansi terkait. Apakah persoalan Kapas I akan kembali berlarut-larut, atau segera dilakukan langkah konkret untuk memastikan status, batas, dokumen, serta hak atas lahan tersebut..?
Masyarakat meminta agar seluruh pihak duduk bersama dan membuka dokumen serta fakta lapangan secara transparan.
Kapas I tidak membutuhkan konflik.
Masyarakat membutuhkan kepastian. Dan kepastian itu hanya dapat lahir melalui proses yang terbuka, terukur, serta berdasarkan hukum dan fakta yang dapat diverifikasi
(MO).







Comment