JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini diambil guna mengupayakan penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut telah diterima pihak kepolisian sejak pekan lalu.
“Saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik dengan kesadarannya sendiri,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).
Rismon diketahui berada dalam klaster kedua tersangka bersama pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifa. Mereka dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, hingga pasal-pasal dalam UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik.
Langkah Rismon ini menyusul jejak tersangka lain, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang penyidikannya telah resmi dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah permohonan RJ mereka dikabulkan.
Meski permohonan RJ tengah diajukan, penyidik tetap melakukan pelengkapan berkas perkara setelah sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk jaksa, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, termasuk memeriksa Joko Widodo selaku pelapor di Mapolresta Surakarta pada Februari lalu.
Polda Metro Jaya saat ini masih meninjau permohonan tersebut untuk melihat apakah syarat-syarat materiil dan formil terpenuhi guna dilakukan proses mediasi antar pihak.













Comment