JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 guna memperkuat ekosistem sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif. Aturan yang ditetapkan pada Rabu (11/3/2026) ini menyoroti poin krusial mengenai pengendalian penggunaan gawai (gadget) oleh siswa selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah sinkronisasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Fokus utama dari kebijakan ini adalah meminimalkan gangguan belajar (distraksi) digital serta mendorong interaksi sosial yang lebih sehat antarwarga sekolah.
“Peraturan ini hadir untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang saling menghormati dan memuliakan. Kita ingin memastikan anak-anak terlindungi di era digital dan tetap fokus pada tumbuh kembang mereka di sekolah,” tulis keterangan resmi Kemendikdasmen.
Selain pengaturan perangkat elektronik, Permendikdasmen No. 6/2026 juga mewajibkan pihak sekolah untuk membangun budaya perlindungan anak yang proaktif. Hal ini mencakup penguatan pengawasan terhadap konten digital yang diakses di lingkungan sekolah serta edukasi etika berkomunikasi dalam sistem elektronik.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat menjawab tantangan degradasi interaksi sosial di kalangan pelajar dan memastikan bahwa teknologi digunakan secara proporsional sebagai pendukung pembelajaran, bukan sebagai penghambat fokus pendidikan.













Comment