MEDAN, indonesiabrantas.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Azhar (35), warga Jalan Citarum, Belawan II, memicu tanda tanya besar. Sudah enam bulan sejak laporan dibuat, namun hingga kini tidak ada langkah tegas dari aparat, sementara terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada 27 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Martubung, Medan Labuhan. Saat itu, Azhar tengah menjemput kakaknya yang menjadi korban banjir besar di kawasan Marelan.
Dari Menjemput Korban Banjir, Berujung Jadi Korban Penganiayaan
Alih-alih perjalanan berjalan aman, Azhar justru dihadang sekelompok orang saat melintas di lokasi.
Tanpa penjelasan jelas, mobilnya dipukul dan ia dituduh tanpa dasar. Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan terbuka.
“Saya masih di dalam mobil, tapi tiba-tiba satu pria botak langsung menyerang dan memukuli saya. Yang lain memprovokasi,” ungkap Azhar.
Penganiayaan itu terjadi di depan istri dan anaknya yang ketakutan di dalam mobil, serta kakaknya yang baru saja diselamatkan dari banjir.
Ironisnya, aksi tersebut baru berhenti setelah kakaknya turun tangan melerai di tengah kerumunan warga yang semakin ramai.
Laporan Ada, Tindakan Nihil
Azhar melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan pada 29 November 2025 dengan nomor:
LP/B/939/XI/2025/SPKT/POLRES PEL.BELAWAN/POLDA SUMUT.
Namun hingga April 2026, kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Sudah dua kali dipanggil, pelaku tidak datang. Tapi tidak ada penjemputan paksa atau tindakan hukum lain. Dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Lebih mengejutkan, menurut Azhar, terduga pelaku diketahui masih berada di rumahnya tanpa rasa takut.
“Orangnya santai saja di rumah. Ini yang buat saya bertanya-tanya, sebenarnya kasus ini diproses atau tidak?” ujarnya.
Enam Bulan Tanpa Kepastian, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kesan kuat adanya pembiaran. Padahal, unsur penganiayaan terang terjadi di ruang publik dengan saksi yang jelas.
“Kalau seperti ini terus, di mana keadilan? Saya korban, tapi seperti tidak dilindungi,” ucap Azhar dengan nada kecewa.
Polisi Hanya Minta “Sabar”
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo SH, MH, hanya memberikan jawaban singkat.
“Ya, sabar ya, kasus ini diatensi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab kegelisahan korban maupun publik terkait mandeknya proses hukum.
Sorotan Publik: Ada Apa di Balik Mandeknya Kasus Ini?
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius:
Mengapa terduga pelaku yang telah dua kali mangkir dari panggilan tidak segera ditindak?
Jika benar dibiarkan berlarut-larut, maka bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Penegakan Hukum Dipertanyakan
Ketika laporan sudah ada, saksi jelas, dan terduga pelaku diketahui keberadaannya, namun tidak ada tindakan tegas selama berbulan-bulan, maka wajar publik menilai:
Hukum seolah tumpul ke atas, tajam ke bawah — atau justru tidak berjalan sama sekali.

















Comment