Sinunukan, Mandailing Natal – Sumatera Utara, Minggu,30 Agustus 2026 – indonesiabrantas.com
Lahan Masyarakat Bersertifikat dan Tercatat di Peta ATR/BPN, Mengapa Persoalan dengan PTPN IV Kebun Timur Tak Kunjung Selesai?
Persoalan penguasaan lahan masyarakat U2 yang diserobot oleh pihak perusahaan BUMN Plat Merah PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal terus menjadi sorotan publik.
Persoalan ini dinilai semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut, terlebih masyarakat menyatakan memiliki sertifikat hak atas tanah, sementara bidang tanah yang mereka klaim juga disebut telah tercatat dalam Peta Bumi ATR/BPN Kabupaten Mandailing Natal.
Pertanyaan masyarakat pun sederhana:
Jika dokumen kepemilikan masyarakat ada, bidang tanah tercatat dalam sistem pertanahan, lalu apa yang membuat persoalan ini belum juga menemukan titik penyelesaian?
Lebih jauh, masyarakat juga mempertanyakan legalitas penguasaan perusahaan atas bidang tanah yang disengketakan.
Sejak keberadaan PTPN IV Kebun Timur di wilayah hukum Kecamatan Batahan, masyarakat mempertanyakan apakah terdapat Hak Guna Usaha (HGU) yang secara sah mencakup bidang tanah yang saat ini diklaim masyarakat.
Namun, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pernyataan sepihak.
Dokumen harus dibuka. Data harus diperiksa. Peta harus dicocokkan.
BUKA DATA, JANGAN BIARKAN RAKYAT MENUNGGU
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, khususnya Bupati sebagai kepala daerah, memiliki posisi penting untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara objektif dan berdasarkan data pertanahan.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pertemuan yang berulang-ulang,
masyarakat membutuhkan kepastian.
Jika benar masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah, maka perlu diverifikasi keabsahan, riwayat, batas, dan posisi bidang tanah tersebut.
Jika bidang tersebut tercatat dalam sistem atau peta pertanahan ATR/BPN, maka perlu diperiksa secara resmi apakah pencatatan tersebut sesuai dengan data yuridis dan fisik bidang tanah.
Sebaliknya, apabila perusahaan menyatakan memiliki dasar hak atau HGU atas bidang yang sama, maka dokumen HGU, peta bidang, batas-batas serta dasar penguasaannya juga harus diperlihatkan dan diverifikasi oleh instansi berwenang.
Jangan sampai masyarakat terus bertanya tanpa mendapatkan jawaban yang terang.
PEMDA MADINA MAU SAMPAI KAPAN?
Persoalan agraria tidak boleh dibiarkan menggantung terlalu lama.
Ketidakjelasan mengenai status dan batas tanah justru berpotensi memperbesar konflik sosial di kemudian hari.
Karena itu, Pemkab Madina bersama ATR/BPN dan pihak-pihak terkait semestinya melakukan verifikasi lapangan dan pencocokan data secara terbuka, termasuk:
– memeriksa sertifikat masyarakat;
– mencocokkan koordinat dan batas bidang tanah;
– memeriksa peta pertanahan ATR/BPN;
– memeriksa riwayat serta dasar penguasaan tanah;
– memastikan apakah terdapat HGU yang mencakup bidang yang disengketakan;
– memeriksa peta dan batas HGU apabila memang ada;
– serta menentukan status setiap bidang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penyelesaian tidak didasarkan pada siapa yang memiliki kekuatan lebih besar, tetapi berdasarkan dokumen, data pertanahan, fakta lapangan dan hukum.
BUPATI JANGAN DIAM
Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution SH. MM yang sempat di gadang gadang adalah “Masinis Terakhir” yang bisa selesaikan kasus demi kasus ternyata tidak sesuai harapan masyarakat, jangan membiarkan persoalan ini terus berjalan tanpa ujung.
Pemerintah harus menunjukkan bahwa kehadirannya bukan hanya ketika konflik mencuat atau menjadi perhatian publik.
Rakyat membutuhkan pemerintah yang mampu memberikan jalan keluar, kasus sudah cukup terang benderang pengakuan dari pihak perusahaan juga cukup jelas.
Jika data masyarakat benar, lindungi hak masyarakat sesuai hukum,
jika data perusahaan benar, tunjukkan dasar hukumnya, tapi kan cukup jelas perusahaan telah mengakui telah menguasai dan mengusahai lahan masyarakat, juga telah menunjukkan lahan masyarakat yang mereka kuasai,
Jika ternyata terjadi tumpang tindih data atau hak, selesaikan melalui mekanisme hukum dan pertanahan yang transparan.
Bupati/DPR dimana kalian sekarang..? apakah kalian tidak faham ‘yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat terus berada dalam ketidakpastian”.
Sebab pada akhirnya muncul pertanyaan yang sangat mendasar:
“Untuk apa kami memiliki sertifikat apabila tanah yang kami klaim sebagai hak kami tetap tidak mendapatkan kepastian?”
RAKYAT HANYA MEMINTA KEPASTIAN
Masyarakat tidak meminta keistimewaan.
Mereka hanya meminta pemerintah hadir dan memastikan persoalan tanah diselesaikan secara adil berdasarkan hukum.
Maka pertanyaan kepada Pemkab Mandailing Natal dan pihak-pihak terkait patut disampaikan secara terbuka:
Kapan persoalan lahan masyarakat ini akan diselesaikan?
✓Buka datanya.
✓Periksa sertifikatnya.
✓Periksa peta ATR/BPN-nya.
✓Periksa dasar penguasaan tanahnya.
✓Periksa HGU apabila ada.
Periksa batas-batasnya.
Kemudian berikan keputusan berdasarkan hukum dan fakta, bukan berdasarkan siapa yang lebih kuat.
Pemda Madina harus membuktikan: pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan rakyat, bukan sekadar menjadi penonton ketika konflik agraria terus berlarut-larut, jangan paksa kami miliki “Narasi Negatif” buat kalian.
(MO).









Comment