by

Merasa Dikriminalisasi, Advokat FERADI WPI Dedy Ferdiyanto Mengadu ke Ketua Umum, Minta Keadilan atas Perkara yang Dihadapinya.

banner 468x60

Bekasi -Jawa Barat, Jim”at,30 Oktober 2026 – indonesiabrantas.com

Seorang advokat dari Organisasi Advokat FERADI WPI, Dedy Ferdiyanto, S.H., mengungkapkan keberatannya atas proses hukum yang sedang dihadapinya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia menduga persoalan bisnis yang melibatkan dirinya justru diproses ke ranah pidana, meskipun menurut penilaiannya, perkara tersebut berawal dari hubungan kerja sama keperdataan.

banner 336x280

Hal itu disampaikan Dedy saat ditemui sejumlah wartawan di Bekasi, Kamis (29/10/2026). Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula ketika dirinya mewakili PT F sebagai distributor yang menjalin kerja sama dengan PT K selaku pemasok atau supplier.

Menurut Dedy, kerja sama kedua perusahaan tersebut hanya berlangsung sekitar tiga bulan sebelum akhirnya dihentikan akibat persoalan pembayaran tagihan dari sejumlah toko yang menjadi bagian dari jaringan distribusi.

Ia mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran secara bertahap. Dari total tagihan sekitar Rp1 miliar, Dedy menyebut telah membayarkan kurang lebih Rp300 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp700 juta masih menjadi persoalan.

Dedy juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kerja sama tersebut terdapat pihak PT K yang ditempatkan di perusahaannya sebagai tenaga sales dan supervisor.
Namun, persoalan pembayaran tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Saya sudah berusaha mencicil. Total yang telah saya bayarkan sekitar Rp300 juta dari tagihan kurang lebih Rp1 miliar. Namun, saya justru dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Padahal, menurut pemahaman saya, persoalan ini berawal dari hubungan bisnis dan kewajiban pembayaran,” ungkap Dedy.

Sebagai seorang advokat yang juga memahami bidang hukum, Dedy mempertanyakan dasar penerapan unsur pidana dalam perkara yang sedang dihadapinya. Ia menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara objektif, khususnya terkait unsur kesengajaan atau mens rea.

“Saya terkejut karena persoalan bisnis yang menurut saya merupakan perkara perdata justru berlanjut sampai tahap penyidikan. Saya mempertanyakan di mana unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara ini.

 

Saya menduga persoalan perdata ini dipaksakan masuk ke ranah pidana sehingga memberikan tekanan kepada saya untuk menyelesaikan sisa tagihan melalui mekanisme restorative justice (RJ),” ujarnya.
Dedy mengaku kondisi tersebut turut berdampak terhadap keluarganya. Ia mengkhawatirkan masa depan istri dan keempat anaknya apabila perkara yang dihadapinya berujung pada penetapan tersangka maupun penahanan.

Dengan nada prihatin, Dedy berharap rekan-rekan wartawan dapat turut mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara transparan, profesional, dan tidak merugikan pihak mana pun.

“Saya sebagai seorang advokat saja merasa menghadapi persoalan yang saya duga sebagai bentuk kriminalisasi. Bagaimana dengan masyarakat awam yang tidak memahami hukum? Saya berharap perkara ini mendapat perhatian dan dikawal agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tuturnya.

Mengadu kepada Ketua Umum FERADI WPI
Dalam menghadapi persoalan tersebut, Dedy mengaku telah menyampaikan permasalahan yang dialaminya kepada Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

 

Menanggapi pengaduan tersebut, Donny Andretti menyatakan pihaknya segera mengambil langkah dengan membentuk tim advokasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada Dedy Ferdiyanto.

“Saya menunjuk Wakil Ketua Umum saya, Advokat Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., untuk membentuk tim advokasi dan menangani perkara yang menimpa anggota kami, Dedy Ferdiyanto, S.H.

 

Apabila memang ditemukan adanya oknum yang diduga bermain atau melakukan pelanggaran hukum, kami akan menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ingat, tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Donny.

 

Donny yang juga menjabat sebagai Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan tersebut meminta jajaran pimpinan redaksi serta wartawan yang tergabung dalam organisasi induk KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) turut mengawal perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, pengawalan media diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terbuka dan memperoleh perhatian publik secara proporsional.

Tim Advokasi Siapkan Langkah Hukum
Sementara itu, Advokat Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, menegaskan bahwa tim advokasi akan memberikan pendampingan secara maksimal.

 

“Kami akan berjuang maksimal demi keadilan bagi rekan kami, Dedy Ferdiyanto, S.H. Bahkan, kami juga menyiapkan langkah hukum berupa pengajuan praperadilan apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi persyaratan dan proses penanganan perkara ini tetap dipersoalkan,” tegas Harriani.

Senada dengan itu, Advokat David Yuwono, S.H., S.E., M.H., M.M., LL.M., MBA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Bendahara Umum DPP FERADI WPI sekaligus anggota tim advokasi Dedy Ferdiyanto, menyatakan pihaknya akan mencermati proses penanganan perkara tersebut.

“Kami pastikan apabila ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pelanggaran hukum, kami akan menindaklanjutinya melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar David.
Melalui pembentukan tim advokasi tersebut, FERADI WPI menyatakan komitmennya untuk mendampingi anggotanya dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Pihak advokasi berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Dedy Ferdiyanto dan pernyataan jajaran FERADI WPI. Seluruh dugaan yang disampaikan merupakan pernyataan pihak terkait dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT K, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Redaksi

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *