by

“DUGAAN PENAMPUNGAN MINYAK MENTAH DI TAMBAK REJO: Truk Berselang Terekam, Polda Lampung Didesak Verifikasi dan Telusuri Legalitas”.

banner 468x60

Pringsewu, Lampung, Minggu,4 Oktober 2026 – indonesiabrantad.co

 

banner 336x280

 

Dugaan adanya aktivitas penampungan minyak mentah atau yang oleh masyarakat setempat disebut minyak cong kembali mencuat di Desa Tambak Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

 

Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan sebuah truk berada di sekitar bangunan yang disebut-sebut sebagai lokasi penampungan. Dalam rekaman tersebut tampak bagian kendaraan dilengkapi selang yang diduga digunakan untuk memindahkan cairan dari kendaraan menuju tempat tertentu di area bangunan.

 

 

 

Lokasi tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Sono. Informasi yang dihimpun di lapangan juga menyebutkan bahwa bangunan tersebut sebelumnya pernah diduga digunakan untuk aktivitas serupa.

 

Namun demikian, jenis cairan yang berada di dalam kendaraan maupun yang diduga dipindahkan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan rekaman video. Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung dan uji teknis untuk memastikan apakah cairan tersebut benar minyak mentah, minyak hasil olahan, atau jenis cairan lainnya.

 

 

TRUK, SELANG DAN TANGKI JADI PERTANYAAN

 

Keberadaan kendaraan yang diduga telah mengalami modifikasi pada bagian tangki serta penggunaan selang dalam aktivitas pemindahan cairan menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian.

 

Pertanyaan investigatifnya bukan hanya soal apa jenis cairan tersebut, tetapi juga:

 

Dari mana cairan itu berasal? Siapa pemasoknya? Siapa penerima atau pengelola penampungan? Ke mana cairan tersebut selanjutnya didistribusikan? Apakah kendaraan memiliki dokumen angkutan yang sesuai? Dan apakah lokasi tersebut memiliki legalitas untuk melakukan penyimpanan atau penampungan?

 

Jika benar cairan yang dipindahkan merupakan minyak mentah sebagaimana dugaan yang berkembang di masyarakat, maka asal-usul minyak, rantai distribusi, sarana pengangkutan, tempat penyimpanan hingga tujuan akhirnya perlu ditelusuri secara menyeluruh.

 

BUKAN SEKADAR CEK BANGUNAN, RANTAI PASOK PERLU DIBONGKAR

 

Pemeriksaan terhadap lokasi seharusnya tidak berhenti pada pengecekan bangunan atau keberadaan truk.

 

APH dapat menelusuri asal muatan, dokumen kendaraan, identitas pemilik kendaraan, kapasitas tangki, instalasi perpipaan atau selang, tempat penyimpanan, catatan transaksi serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, tentunya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, informasi mengenai pemasok dan penerima muatan menjadi penting untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih luas.

 

PANTAS JIKA APH TURUN LANGSUNG

 

Munculnya informasi tersebut dinilai layak menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung dan jajaran terkait, untuk melakukan verifikasi lapangan secara objektif.

 

APH diharapkan tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi bila terdapat dasar yang cukup dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi, meminta keterangan pihak-pihak terkait, memeriksa kendaraan dan sarana penampungan, serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan asal-usul cairan.

 

Jika diperlukan, pemeriksaan laboratorium terhadap sampel cairan dapat menjadi langkah penting untuk memastikan karakteristik dan jenis material yang sebenarnya.

 

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau kegiatan yang tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata legal dan cairan yang disimpan bukan minyak mentah sebagaimana dugaan masyarakat, hasil klarifikasi resmi juga perlu disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

 

PENGELOLA DAN PIHAK TERKAIT WAJIB DIBERI RUANG KLARIFIKASI

 

Nama Sono yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengelola lokasi masih perlu dikonfirmasi secara langsung.

 

Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui status bangunan, pemilik atau pengguna lokasi, jenis cairan yang disimpan, asal muatan, tujuan penyimpanan, hubungan dengan kendaraan yang berada di lokasi, serta dokumen dan perizinan yang dimiliki.

 

Keterangan dari pihak pengelola juga penting agar pemberitaan tidak membangun kesimpulan sepihak sebelum adanya verifikasi dari pihak yang berwenang.

 

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

 

Dugaan penampungan minyak mentah di Tambak Rejo saat ini masih merupakan informasi yang membutuhkan pendalaman dan pembuktian.

 

Namun, keberadaan truk, selang, bangunan yang disebut sebagai tempat penampungan serta informasi bahwa lokasi tersebut pernah dikaitkan dengan aktivitas serupa menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan verifikasi secara profesional dan transparan apabila ditemukan dasar untuk pemeriksaan.

 

Publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut merupakan kegiatan yang sah atau justru terdapat pelanggaran hukum.

 

Kini pertanyaannya berada di tangan APH: apa sebenarnya cairan yang dipindahkan, dari mana asalnya, siapa pemiliknya, ke mana distribusinya, dan apakah seluruh rangkaian aktivitas tersebut memiliki dasar hukum yang sah?

 

Hasil pemeriksaan resmi diharapkan dapat menjawab seluruh pertanyaan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Tambak Rejo dan sekitarnya.

 

Catatan: Sampai berita ini disusun, pihak yang disebut sebagai pengelola lokasi masih perlu dimintai klarifikasi. Redaksi terbuka memuat hak jawab dan keterangan dari pengelola lokasi, pemilik kendaraan, maupun pihak terkait lainnya.

(KAPERWIL)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *