by

Dipertanyakan: PT PN IV Kebun Timur Madina Diibaratkan “Zombie Berjalan”.

banner 468x60

Mandailing Natal – Sumatera Utara, Minggu,4 Oktober 2026 – indonesiabrantas.com

Keberadaan PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal di wilayah Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan. Persoalan bukan hanya menyangkut penguasaan dan pemanfaatan lahan, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar mengenai asal-usul, proses, serta legalitas izin usaha perkebunan yang selama ini menjadi dasar kegiatan perusahaan.

banner 336x280

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keberadaan PT PN IV Kebun Timur Madina di Batu Sondat mulai sekitar tahun 2005, dengan latar belakang adanya overlay atau tumpang tindih dari perizinan sebelumnya yang dikaitkan dengan PT Agro Nusantara berdasarkan izin prinsip.

 

Namun, apabila hari ini perusahaan disebut telah memiliki atau menggunakan dasar IUP (Izin Usaha Perkebunan), maka muncul pertanyaan publik yang sangat sederhana tetapi fundamental:

 

Dari mana IUP tersebut diterbitkan? Bagaimana proses penerbitannya? Apa dasar hukumnya? Dan bagaimana penyelesaian terhadap persoalan lahan yang berada di dalam areal tersebut?

 

Pertanyaan tersebut semakin penting apabila di dalam areal yang dikuasai perusahaan terdapat klaim masyarakat, kawasan hutan, lahan garapan, maupun persoalan administrasi pertanahan yang belum sepenuhnya tuntas.

 

21 Tahun Bukan Waktu yang Singkat

 

Sekarang sudah tahun 2026. Artinya, jika dihitung sejak 2005, keberadaan perusahaan di Batu Sondat telah berlangsung sekitar 21 tahun.

 

Publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai perjalanan legalitas perusahaan selama kurun waktu tersebut.

 

Jika memang terdapat izin yang memiliki masa berlaku tertentu, maka harus dapat ditelusuri:

 

Kapan izin diterbitkan? Berapa lama masa berlakunya? Kapan berakhir? Apakah pernah diperpanjang? Atas dasar apa perpanjangan diberikan? Dan apakah seluruh persyaratan serta persoalan pertanahan di dalam areal telah diselesaikan sebelum izin tersebut diterbitkan atau diperpanjang?

 

Bukan sekadar menunjukkan bahwa perusahaan masih beroperasi, tetapi harus dibuktikan bahwa setiap tahapan administrasi dan perizinannya memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Bukan Sekadar Soal Izin, Tetapi Prosesnya

 

Apabila benar terdapat ketentuan atau mekanisme perizinan yang mensyaratkan penguasaan/pemenuhan bagian tertentu dari areal serta memberikan ruang waktu penyelesaian terhadap persoalan yang masih bersengketa, maka proses tersebut wajib dibuka dan diuji kembali oleh instansi yang berwenang.

 

Sebab, jangan sampai persoalan yang berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya dianggap normal hanya karena perusahaan tetap beroperasi.

 

Lama berdiri tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh proses perizinannya benar.

 

Demikian pula sebaliknya, tudingan mengenai persoalan izin juga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum seluruh dokumen diperiksa.

 

Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah audit dan klarifikasi dokumen secara menyeluruh.

 

BPN, Dinas Pertanahan, Kejaksaan, DPRD dan Bupati Jangan Tutup Mata

 

Persoalan ini perlu menjadi perhatian serius BPN, instansi pertanahan, Kejaksaan, DPRD Mandailing Natal, serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

 

Pertanyaan publik sederhana:

 

Jika PT PN IV Kebun Timur Madina telah berada di Batu Sondat selama kurang lebih 21 tahun, bagaimana sebenarnya riwayat perizinannya dari awal hingga sekarang?

 

Jangan hanya memeriksa kondisi hari ini.

 

Telusuri dari hulunya.

 

Periksa izin prinsip, dokumen overlay, izin lokasi, dasar penguasaan tanah, proses penerbitan IUP, masa berlaku setiap izin, perpanjangan izin, peta koordinat, status kawasan, serta seluruh dokumen pertanahan yang berkaitan.

 

Kalau memang seluruhnya sah dan sesuai prosedur, buka dan tunjukkan dokumennya kepada publik.

 

Namun jika ditemukan mata rantai administrasi yang terputus, izin yang telah berakhir, atau proses yang belum menyelesaikan persoalan mendasar di dalam areal, maka pemerintah tidak boleh sekadar diam.

 

“Zombie Berjalan Tanpa Nyawa?”

 

Ironi inilah yang kemudian menjadi pertanyaan besar masyarakat.

 

Bagaimana mungkin sebuah badan usaha dapat terus berjalan selama puluhan tahun apabila dasar legalitasnya masih dipertanyakan?

 

Apakah izin lama telah mati tetapi kegiatan tetap hidup?

 

Jika demikian, publik pantas mempertanyakan apakah perusahaan sedang berjalan dengan legalitas yang benar-benar masih hidup, atau hanya menjalankan aktivitas berdasarkan rangkaian izin lama yang perlu diuji kembali.

 

Karena itu, secara satir kondisi tersebut dapat diibaratkan seperti:

 

“Zombie berjalan tanpa nyawa.”

 

Bergerak, beroperasi dan menghasilkan, tetapi publik masih mempertanyakan di mana sebenarnya “nyawa” legalitasnya berada.

 

Namun satu hal harus ditegaskan:

 

Perumpamaan tersebut bukan vonis hukum.

 

Kebenarannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

 

Masyarakat hanya meminta satu hal:

 

Jangan biarkan 21 tahun keberadaan perusahaan menjadi alasan untuk mengubur pertanyaan mengenai legalitas.

 

Jika benar, buktikan bahwa seluruh prosesnya benar.

 

Jika ada persoalan, selesaikan.

 

Sebab hukum tidak boleh mati hanya karena sebuah perusahaan sudah terlalu lama berdiri .

(MO)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *