by

BOSAN DENGAN JANJI PEMERINTAH MADINA, MASYARAKAT MINTA KUD BKM SEGERA KUASAI KEMBALI LAHAN U2.

banner 468x60

Mandailing Natal – Sumatera Utara, Senin,31 Agustus 2026 – indonesiabrantas.com

Kesabaran masyarakat pemilik lahan yang memperjuangkan hak atas Lahan Usaha Dua (U2) di wilayah Pantai Barat Mandailing Natal mulai berada di titik nadir.

banner 336x280

 

Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat, mulai dari mediasi, pertemuan dengan pemerintah daerah hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan DPRD Madina. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat penyelesaian konkret yang benar-benar menyentuh persoalan utama, yakni kepastian dan pengembalian lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.

 

“Sudah terlalu lama masyarakat diberi janji dan diminta bersabar. Kalau masalahnya memang terang, kenapa penyelesaiannya tidak kunjung ada?”

 

PEMDA MADINA DIPERTANYAKAN

 

Persoalan penguasaan lahan yang melibatkan masyarakat dengan PTPN IV Kebun Timur Madina kembali menjadi sorotan.

 

Masyarakat menilai sikap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang dinilai belum mampu menghadirkan keputusan konkrit terhadap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

 

Menurut klaim masyarakat, terdapat sejumlah wilayah yang mereka perjuangkan, antara lain:

 

1. Desa Bahanan IV, sekitar ±174 hektare, yang disebut masyarakat memiliki sertifikat.

2. Desa Batahan I, kawasan TSM Bukit Langit, sekitar ±763 hektare.

3. Desa Kampung Kapas I, sekitar ±250 hektar, sementara menurut informasi yang berkembang, luasan yang diakui pihak perusahaan sekitar ±87,5 hektar.

 

Angka dan status penguasaan masing-masing bidang tersebut tentunya masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui dokumen pertanahan dan data pejabat instansi yang berwenang.

 

Namun bagi masyarakat, permasalahan tersebut bukan sekedar angka luasan lahan. Mereka menilai hal ini mencakup hak atas tanah dan masa depan kehidupan masyarakat pemilik lahan.

Timbul pertanyaan:“ADA APA DENGAN PEMERINTAH?”

 

Pertanyaan tersebut semakin kuat beredar di tengah masyarakat.

 

Apalagi masyarakat memahami status hak pengelolaan atau legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan pada lokasi yang mereka perjuangkan. Masyarakat meminta pemerintah tidak sekadar mengadakan pertemuan, tetapi berani membuka seluruh dokumen dan memberikan kepastian berdasarkan hukum.

 

Jika memang terdapat persoalan administrasi pertanahan, masyarakat meminta pemerintah bersama ATR/BPN dan instansi terkait menjelaskan secara terbuka.

 

Jika perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat, tunjukkan dokumennya. Jika masyarakat memiliki hak yang sah, lindungi hak tersebut.

 

Posisi masyarakat tetap berada dalam jangka waktu proses mediasi dan RDP hanya berakhir pada janji pertemuan berikutnya.

 

“BUPATI MADINA MULAI DIRAGUKAN”

 

Harapan besar sebelumnya sempat diarahkan kepada kepemimpinan Bupati Mandailing Natal agar mampu menjadi tokoh yang menyelesaikan persoalan agraria di kawasan Pantai Berani Barat.

 

Namun seiring berjalannya waktu, sebagian masyarakat mulai mengaku kecewa dan menolak komitmen tersebut.

 

Kehadiran sejumlah wakil rakyat dalam agenda pembahasan permasalahan lahan juga belum dianggap cukup oleh masyarakat jika tidak ditiru dengan langkah-langkah nyata.

 

Masyarakat tidak hanya perlu hadir dalam rapat, menyampaikan pendapat, lalu persoalan kembali berjalan di tempat.

 

Yang dibutuhkan masyarakat adalah keputusan dan tindakan berdasarkan hukum.

 

“SUDAHLAH, JANGAN TERUS BERHARAP”

 

Kekecewaan masyarakat bahkan mulai melahirkan seruan agar pengurus Koperasi Bersama Kita Maju (KUD BKM) tidak lagi hanya menunggu proses yang dinilai tidak kunjung selesai.

 

Masyarakat meminta pengurus koperasi segera mengambil langkah untuk memperjuangkan kembali penguasaan lahan U2 melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah, dengan tetap menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan.

 

“Sudahlah, berhenti berharap kalau memang tidak ada kepastian. Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kami meminta pengurus KUD BKM segera mengambil langkah nyata untuk memperjuangkan dan menguasai kembali lahan U2 melalui cara apapun karena sejarah bisa menemukan hukum.”

 

Seruan tersebut menjadi gambaran bahwa kesabaran masyarakat mulai menipis.

 

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal kini ditantang untuk membuktikan bahwa persoalan lahan masyarakat bukan sekadar agenda rapat dan mediasi tanpa ujung.

 

Masyarakat menunggu keberanian pemerintah menghadirkan kepastian.

 

Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang memiliki dasar hak yang sah menurut hukum.

 

Dan pertanyaan masyarakat kini sederhana:

 

“PEMDA MADINA MAU SAMPAI KAPAN?”

 

Jika permasalahan dapat diselesaikan melalui hukum dan dokumen yang terang, mengapa masyarakat harus terus menunggu?

 

GlobalInvestigasiNews.my.id Kalau sahabat mau, saya juga bisa membuat versi lebih keras dan viral untuk Facebook, dengan judul besar seperti: “BOSAN JANJI PEMERINTAH, MASYARAKAT: KUASAI KEMBALI LAHAN U2!”

(MO).

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *