Jakarta, Indonesia Brantas.com –Dugaan intimidasi dan penghambatan kerja jurnalistik terjadi di lokasi proyek Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
Saat melakukan kontrol sosial, sejumlah awak media diduga diminta bekerja terlebih dahulu dengan upah Rp86.000 hingga pukul 04:00 WIB oleh oknum ormas setempat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, (10/8/2026) pukul 22.31 WIB di lokasi Pembangunan/Peningkatan Jalan di Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan Beton Fast Track 8 Jam Paket 7 Tahun 2026).
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi:
- Penyedia: PT. MULIA GRAHA PARULIAN
- Alamat Penyedia: Jl. Jend. Basuki Rahmat No. 8E Rt. 002/002 Kel. Balimester Kec. Jatinegara Jakarta Timur
- Pengawas: PT. PANDE TUTURI SELARAS KONSULTAN
- Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
- Tahun Anggaran: 2026
Saat Awak Media mendatangi lokasi untuk peliputan dan pengawasan, para jurnalis malah diarahkan untuk ikut bekerja di proyek tersebut.
“Disuruh kerja dulu, baru boleh liputan dengan Upah Rp86.000,” ujar salah satu awak media di lokasi.
Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-“.
Selain itu, proyek yang dibiayai APBD juga wajib diawasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, PT. MULIA GRAHA PARULIAN, dan PT. PANDE TUTURI SELARAS KONSULTAN belum memberikan keterangan resmi.
Insiden ini dinilai mencederai kebebasan pers dan menghambat pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
“Proyek pemerintah harusnya transparan dan terbuka untuk diawasi, Kalau ada pembekingan ormas, itu harus ditindak”.
(AP)

Comment