by

Sidang Sengketa Tanah di PN Sidang Sengketa Tanah di PN Sidikalang, Kuasa Hukum Tergugat Soroti Kredibilitas Keterangan Saksi Penggugat.

.Sidikalang, Kamis, 6 Agustus 2026.

Pengadilan Negeri Sidikalang kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Sdk antara penggugat Alifsan Sagala melawan tergugat Manan Limbong pada Selasa (4/8/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Aris Prabowo, S.H., dengan didampingi Hakim Anggota David Julianus Saruksuk, S.H., dan Eflin Minar Modesta Gultom, S.H., serta Panitera Pengganti Meilan Monanta, S.H., tersebut beragenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Dalam persidangan, salah seorang saksi penggugat menerangkan bahwa dirinya pernah melihat Alifsan Sagala mengelola objek tanah yang menjadi sengketa. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, saksi mengaku mengenali Alifsan Sagala hanya dari arah belakang. Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang dipersoalkan oleh pihak tergugat.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat, Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., didampingi Tiopan Tarigan, S.H., Roy Sinaga, S.H., dan Henri Sitanggang, S.H., menyampaikan sejumlah catatan terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan pihak penggugat.

Menurut Ramces, saksi pertama hanya menerangkan bahwa objek tanah tersebut dibeli oleh Pendeta Daniel. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui ukuran tanah, batas-batas objek sengketa, maupun isi surat jual beli yang menjadi dasar transaksi.

Ramces juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, ketika Pendeta Daniel mendatangi rumah Alifsan Sagala setelah memperoleh informasi melalui Facebook, yang berkomunikasi bukan Alifsan Sagala, melainkan anak dan menantunya. Bahkan, lokasi tanah disebut ditunjukkan oleh anak Alifsan bernama Sarifullah bersama istrinya.

“Jadi saksi pertama hanya menjelaskan proses Pendeta Daniel membeli tanah. Namun saksi mengaku tidak membaca surat tersebut, tidak mengetahui isi maupun apa yang diterangkan dalam surat itu,” ujar Ramces kepada wartawan.

Selain itu, pihak tergugat juga mempertanyakan kehadiran salah seorang saksi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Dormauli, guru di SD Negeri Lau Pinang.

Menurut Tiopan Tarigan, pihaknya mempertanyakan apakah saksi tersebut memiliki izin tertulis dari kepala sekolah untuk menghadiri persidangan pada jam kerja.

“Tadi kami mempertanyakan apakah ada izin tertulis dari kepala sekolah tempat dia bekerja. Ternyata tidak ada, sehingga hal itu menjadi perhatian kami,” kata Tiopan.

Dalam persidangan, dua saksi lainnya yang telah berusia di atas 60 tahun turut memberikan keterangan mengenai kebiasaan hukum adat dalam transaksi jual beli tanah di Kelurahan Sidiangkat, khususnya Lingkungan I dan Lingkungan VIII.

Menurut para saksi, setiap transaksi jual beli tanah wajib memperoleh tanda tangan pemegang hak ulayat yang berwenang di wilayah tersebut. Apabila tidak ditandatangani oleh pemegang hak ulayat yang berwenang, atau ditandatangani oleh pemegang hak ulayat dari wilayah lain, maka transaksi tersebut dinilai tidak sah menurut hukum adat.

Berdasarkan keterangan tersebut, pihak tergugat meminta Majelis Hakim mempertimbangkan keberlakuan hukum adat setempat dalam memeriksa perkara tersebut.

“Kami meminta pengadilan menjunjung tinggi hukum adat yang berlaku. Jika transaksi jual beli tidak memenuhi ketentuan mengenai persetujuan pemegang hak ulayat yang berwenang, maka menurut pandangan kami jual beli tersebut batal demi hukum. Karena itu kami memohon agar bukti P-2 sampai P-7 dipertimbangkan untuk dibatalkan,” ujar Ramces.

Ramces juga menilai terdapat keterangan saksi yang menurut pihaknya paling krusial, yakni ketika saksi menyatakan pernah melihat Alifsan Sagala mengelola tanah, namun mengaku hanya mengenalinya dari arah belakang tanpa melihat wajahnya.

“Bagaimana mungkin seseorang dapat dipastikan identitasnya hanya dengan melihat dari belakang tanpa melihat wajahnya. Itu menjadi keberatan kami dan akan kami sampaikan dalam kesimpulan nanti,” katanya.

Menurut Ramces, pihak tergugat berpendapat keterangan tersebut patut dikesampingkan karena dinilai tidak memenuhi prinsip pembuktian mengenai kesaksian yang didasarkan pada apa yang benar-benar dilihat, didengar, atau dialami sendiri oleh saksi.

Pihak tergugat juga menyampaikan bahwa pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/8/2026), mereka akan menghadirkan dua orang saksi. Selanjutnya, pada agenda berikutnya, pihak tergugat menargetkan kembali menghadirkan dua saksi tambahan sehingga total empat saksi dapat diperiksa.

Persidangan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib hingga selesai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tergugat yang disampaikan usai persidangan. SumutBrantas.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi, SumutBrantas.id akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

(Willyam Pasaribu)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *