Binjai, indonesiabrantas.com – Selasa,4 Agustus 2026.
Kuasa hukum Tama Ulina br. Sitepu, Tiopan Tarigan, SH, mempertanyakan proses aanmaning (peringatan eksekusi) yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Binjai terhadap objek sengketa tanah di Jalan Cempaka Nomor 36, Lingkungan VIII, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara. Menurutnya, objek tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dugaan pemalsuan surat di Polda Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Tiopan Tarigan saat ditemui di Pengadilan Negeri Binjai, Jumat (31/7/2026), menyusul adanya surat peringatan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi, almarhum Rante Malem br. Sembiring.
Tiopan menjelaskan, sengketa bermula ketika kliennya membeli sebidang tanah seluas sekitar 2.216 meter persegi dari bapak angkatnya, Masana Sembiring, pada tahun 1999. Setelah transaksi tersebut, kliennya membangun rumah di atas lahan tersebut dan selama bertahun-tahun tidak pernah menghadapi persoalan hukum.
Permasalahan baru muncul setelah Rante Malem br. Sembiring mengajukan gugatan perdata. Perkara itu kemudian berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung dan berujung pada putusan yang memenangkan pihak penggugat.
Namun, menurut Tiopan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembuktian di persidangan. Salah satunya adalah munculnya surat tertanggal 5 Juni 1995 yang dibubuhi materai Rp2.000.
“Materai Rp2.000 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/1995 baru mulai diedarkan kepada masyarakat pada 27 Juni 1995.
Karena itu kami mempertanyakan bagaimana mungkin surat bertanggal 5 Juni 1995 sudah menggunakan materai tersebut. Dugaan inilah yang kemudian kami laporkan kepada Polda Sumut,” ujar Tiopan.
Selain itu, Tiopan juga mempertanyakan keterangan mengenai lokasi pembuatan surat tersebut. Menurutnya, saat persidangan Masana Sembiring mengaku membuat surat bersama Rante Malem br. Sembiring di rumahnya.
Namun berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik Polda Sumut, surat tersebut disebut dibuat di rumah Masana Sembiring di Jatinangor, Bandung.
Atas dugaan tersebut, pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polda Sumut pada 12 Juni 2025 terkait dugaan pemalsuan surat yang dijadikan alat bukti dalam perkara perdata tersebut. Menurut Tiopan, pihak-pihak terkait juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Binjai telah mengeluarkan surat peringatan eksekusi (aanmaning) dengan jadwal pelaksanaan pada 15 April 2026. Tiopan menilai proses tersebut seharusnya mempertimbangkan fakta bahwa objek sengketa masih berkaitan dengan laporan pidana yang sedang diproses.
Ia mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40 Tahun 2019, yang menurutnya mengatur bahwa permohonan eksekusi harus disertai pernyataan bahwa objek yang akan dieksekusi tidak sedang terkait perkara lain, termasuk perkara pidana.
Selain itu, Tiopan menyampaikan bahwa sebelum eksekusi dilaksanakan, pemohon eksekusi, Rante Malem br. Sembiring, telah meninggal dunia. Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar untuk menunda atau menghentikan proses eksekusi.
Tiopan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada PN Binjai mengenai adanya laporan polisi dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) melalui layanan WhatsApp resmi PN Binjai pada 19 Januari 2026.
“Apabila Pengadilan Negeri Binjai tidak memberikan penjelasan ataupun sikap atas kondisi tersebut, tentu kami mempertanyakan bagaimana proses ini dijalankan. Kami berharap pengadilan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum,” ujar Tiopan.
Tanggapan Pengadilan Negeri Binjai
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Binjai, Ulwan Maluf, menyatakan bahwa putusan perkara perdata tersebut telah dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Menurutnya, dugaan pemalsuan surat belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan suatu alat bukti palsu sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau kita mengatakan surat itu palsu, tentu harus dibuktikan melalui proses hukum, misalnya sudah ada tersangka atau putusan yang berkekuatan hukum tetap. Untuk persoalan materai, itu bukan ranah Pengadilan Negeri untuk membuktikannya,” kata Ulwan.
Ia juga menjelaskan bahwa meninggalnya pemohon eksekusi menyebabkan proses eksekusi tidak dapat dilanjutkan begitu saja.
“Apabila nantinya ada ahli waris yang ingin melanjutkan permohonan eksekusi, maka prosesnya harus diajukan kembali dari awal. Saat ini objek tersebut juga tidak berstatus sebagai barang bukti dalam perkara pidana,” jelasnya.
Ulwan menambahkan, Pengadilan Negeri Binjai saat ini masih menunggu proses Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan oleh kuasa hukum Tama Ulina br. Sitepu.
(Willyam Pasaribu)

Comment