by

Hampir Dua Dekade Menanti Keadilan, Warga Transmigrasi Tagih Pelaksanaan Hasil Rapat dan RDP atas Sengketa 1.024 Hektare.

Mandailing Natal, indonesiabrantas.com – Sabtu,1 Agustus 2026.


Harapan ratusan keluarga transmigrasi di Kabupaten Mandailing Natal untuk memperoleh kembali hak atas lahan yang mereka klaim belum juga terwujud.

Sejak sekitar tahun 2007, masyarakat mengaku tidak lagi dapat menguasai dan mengelola lahan mereka setelah pengembangan perkebunan oleh PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal yang menurut keterangan masyarakat telah hadir di kawasan tersebut sejak sekitar tahun 2005.

Lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 1.024 hektare, meliputi 87 hektare di Desa Kampung Kapas I, 174 hektare di Desa Batahan IV, serta 673 hektare di kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit Desa Batahan I. Kecamatan Batahan.

Persoalan ini, menurut masyarakat, sebenarnya telah berulang kali dibahas dalam forum resmi pemerintah. Berdasarkan notulen rapat yang dimiliki masyarakat, pada masa pemerintahan Bupati Mandailing Natal H. Sukhairi Nasution, rapat yang dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal H. Erwin Lubis, SH, Komisi II DPRD Muharuddin Umpan, unsur Polres Mandailing Natal, Kodim 0212/Tapanuli Selatan, BPN, perangkat daerah terkait, serta perwakilan PT PN IV yang dipimpin Nopan Irawan beserta jajarannya, menghasilkan kesepakatan agar lahan masyarakat segera dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, identifikasi lahan dilaksanakan pada 18 Januari 2023 dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan untuk memastikan batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa.

Namun demikian, hingga kini masyarakat menyatakan belum melihat penyelesaian konkret sebagaimana yang mereka harapkan. Mereka menilai hasil identifikasi dan pembahasan lintas instansi belum diikuti dengan langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

Menurut masyarakat, persoalan ini juga berkaitan dengan aset dan program transmigrasi yang dibiayai negara. Untuk kawasan Desa Kampung Kapas I dan Desa Batahan IV, mereka menyebut terdapat sekitar 261 hektare lahan program transmigrasi yang hingga kini masih menjadi bagian dari sengketa.

Tidak hanya pada pemerintahan sebelumnya, masyarakat juga menyebut bahwa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahun 2025, Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution, SH., M.M., kembali meminta agar penyelesaian sengketa dipercepat dan lahan masyarakat segera dikembalikan sesuai hasil pembahasan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat, yang kini dipertanyakan bukan lagi sekadar proses rapat atau identifikasi lapangan, melainkan pelaksanaan hasil rapat dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan. Mereka berharap keputusan yang telah dibahas dalam berbagai forum tidak berhenti sebagai dokumen administrasi, tetapi diwujudkan menjadi penyelesaian nyata bagi warga transmigrasi yang telah menunggu hampir dua puluh tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan masyarakat dan uraian mengenai hasil rapat tersebut.Apabila Anda memiliki salinan notulen rapat dan berita acara identifikasi tanggal 18 Januari 2023, dokumen tersebut akan menjadi bukti penting seharusnya “Pemerintah ada di tengah masyarakat”

(MO)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *