by

Diduga Belum Kantongi Izin PUPR, Pemasangan Kabel Internet MyRepublic di Pesawaran Jadi Sorotan.

Pesawaran Lampung, indonesiabrantas.com – Jum’at, 31 Juli 2026.


Pekerjaan pemasangan kabel jaringan internet milik MyRepublic yang dikerjakan oleh vendor PT FITI di wilayah Desa Sidomulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan.

Pasalnya, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, pekerjaan tersebut diduga belum mengantongi izin dari Bidang Tata Ruang.

Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, sejumlah pekerja terlihat sedang melakukan pemasangan kabel jaringan internet di sepanjang wilayah Desa Sidomulyo.

Saat dimintai keterangan terkait legalitas pekerjaan tersebut, salah seorang pekerja bernama Hendro, warga Pekon Podomoro, Kabupaten Pringsewu, menyampaikan bahwa seluruh perizinan pekerjaan telah lengkap dan berada pada pengawas lapangan.

“Izin semua sudah lengkap, Bang. Dari desa sampai izin kabupaten. Ada sama Pak Amir selaku pengawas lapangan, tapi beliau sedang tidak ada di sini,” ujar Hendro.

Untuk memastikan keterangan tersebut, awak media kemudian meminta nomor telepon pengawas lapangan bernama Amir. Saat dihubungi, Amir juga menyatakan bahwa seluruh dokumen perizinan telah lengkap dan mengundang awak media untuk bertemu di lokasi pekerjaan pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, guna memperlihatkan dokumen dimaksud.

Sesuai kesepakatan, awak media kembali mendatangi lokasi pada Kamis dan bertemu langsung dengan Amir. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen legalitas pekerjaan, Amir hanya memperlihatkan dokumen izin dari pemerintah desa melalui telepon genggamnya.

Ketika ditanya mengenai izin dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Amir menjelaskan bahwa dokumen tersebut berada pada koordinator tim lapangan.
“Kalau izin dari kabupaten ada sama Bang Ari, dia koordinator tim kami di lapangan,” ujar Amir.

Amir juga menjelaskan bahwa Ari merupakan iparnya sekaligus koordinator tim lapangan yang selama ini menangani berbagai persoalan administrasi pekerjaan.

“Ari itu ipar saya, Bang. Dia juga koordinator tim kami di lapangan. Kalau ada kendala dia yang mengurus. Dia juga seorang anggota,” ungkap Amir.
Meski demikian, hingga pertemuan berakhir, awak media belum dapat melihat maupun memverifikasi dokumen izin dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebagaimana yang disampaikan pihak pengawas lapangan.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Selamet. Dalam keterangannya, Selamet menyampaikan bahwa pekerjaan pemasangan kabel jaringan internet MyRepublic di Desa Sidomulyo belum memiliki izin dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.

Perbedaan keterangan antara pihak pengawas lapangan dengan pejabat Dinas PUPR tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian informasi mengenai status legalitas pekerjaan. Oleh karena itu, awak media masih terus melakukan penelusuran guna memperoleh kejelasan fakta secara menyeluruh.

Awak media juga mengingatkan agar setiap pelaksanaan pekerjaan utilitas yang memanfaatkan ruang milik jalan maupun fasilitas umum memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Kepatuhan terhadap prosedur perizinan merupakan bagian penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Apabila di kemudian hari terbukti pekerjaan tersebut dilaksanakan tanpa mengantongi izin yang diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku, maka Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan, mengambil langkah sesuai kewenangannya, serta mengevaluasi pihak kontraktor maupun vendor yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, apabila seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan ternyata telah dipenuhi, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman dan menjaga transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi kepada pihak MyRepublic, PT FITI, maupun pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkembangan informasi akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya setelah diperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak.

(Kaperwil Lampung),

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *