by

Nano Widodo Dikenal Bantu Masyarakat Hadapi Persoalan Lelang, Fidusia dan Kredit Macet.

-HUKUM-7 Views

Semarang, indonesiabrantas.com – Kamis,30 Juli 2026.

Nano Widodo, C.PFW, C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. semakin dikenal masyarakat di wilayah Magelang, Mungkid, Yogyakarta hingga Bantul karena dinilai aktif membantu warga yang menghadapi persoalan hukum dan keuangan, khususnya terkait lelang, fidusia, hak tanggungan, kredit macet hingga dugaan praktik rentenir.

Nano Widodo yang merupakan Asisten Advokat disebut kerap mendampingi masyarakat dalam proses mediasi antara debitur dan kreditur untuk mencari penyelesaian yang mengedepankan prinsip win win solution. Kamis, (30/7/2026). Pendampingan tersebut mencakup penundaan lelang, negosiasi pelunasan khusus (Pelsus), penghapusan denda dan bunga, restrukturisasi kredit, serta klaim asuransi.

Saat ini Nano Widodo diketahui menjadi bagian dari tim hukum di Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan. Ia juga telah lebih dari dua tahun mendampingi Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang dikenal sebagai advokat senior dan menjabat sebagai Ketua Umum FERADI WPI.

Menurut Donny Andretti, kinerja Nano Widodo dinilai memberikan kontribusi positif bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum di bidang perbankan, pembiayaan dan jaminan kebendaan. Ia menyebut Nano memiliki kemampuan mediasi yang baik dalam mempertemukan kepentingan debitur dan kreditur.

“Saya bangga dengan prestasi kinerja Asisten Advokat saya, Nano Widodo, karena telah membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum mereka, terutama terkait penundaan atau pembatalan lelang, negosiasi bunga dan denda, Pelsus, restrukturisasi, klaim asuransi, fidusia, dan penyelesaian persoalan dengan oknum rentenir,” ujar Donny.

Dalam praktik pendampingannya, Nano Widodo disebut lebih mengutamakan pendekatan komunikasi dan mediasi agar para pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Pendekatan tersebut dinilai penting, terutama bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kredit.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *