by

Diduga Proyek Penguat Tebing Sungai di Desa Bagelen Tanpa Papan Informasi, Warga Minta APH dan Instansi Terkait Lakukan Pemeriksaan.

Pesawaran Lampung, indonesiabrantas.com – Sabtu,25 Juli 2025.

Pekerjaan proyek penguat tebing sungai di Dusun II Karang Sari, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, hingga dilakukan pemantauan awak media pada Sabtu (25/7/2026), proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana ketentuan yang berlaku pada pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, proyek tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan informasi yang memuat identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pelaksanaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan proyek.

Selain itu, awak media juga mendapati para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Temuan tersebut memunculkan dugaan belum optimalnya penerapan standar keselamatan kerja selama proses pembangunan berlangsung.

Sejumlah warga mengaku mempertanyakan proyek yang dinilai minim keterbukaan informasi. Mereka berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai status pekerjaan, sumber pendanaan, besaran anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.

Warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta dinas teknis yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Menurut mereka, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diharapkan dilakukan pembinaan maupun penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Apabila proyek tersebut merupakan proyek pemerintah, keberadaan papan informasi menjadi bagian dari prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga wajib memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Apabila hasil pemeriksaan instansi yang berwenang membuktikan adanya pelanggaran, sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, hingga sanksi lain berdasarkan hasil pemeriksaan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi yang berwenang belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Kaperwil Lampung)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *