SUMATERA UTARA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan memberikan klarifikasi atas tudingan yang disampaikan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara terkait aksi demonstrasi di depan lapas pada 18 Mei 2026.
Dalam pernyataan resmi, pihak lapas membantah dugaan intimidasi, tindakan represif, hingga praktik peredaran narkotika dan penipuan online yang disebut terjadi di dalam area pemasyarakatan saat aksi berlangsung.
Manajemen Lapas Kelas I Medan menilai sejumlah tuduhan yang beredar di publik belum memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut pihak lapas, informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan opini sepihak dan merugikan proses penegakan hukum.
Pengamanan saat aksi, dijelaskan pihak lapas, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur pengamanan objek pemasyarakatan. Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah massa memasuki area steril yang tergolong rawan.
“Petugas menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada instruksi maupun tindakan intimidatif sebagaimana dituduhkan,” ujar sumber resmi Lapas Kelas I Medan.
Terkait tuduhan adanya peredaran narkotika, penipuan daring, dan aliran dana ilegal di dalam lapas, manajemen meminta agar seluruh laporan disampaikan melalui mekanisme hukum resmi. Dengan begitu, setiap dugaan dapat diuji secara objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Pihak lapas juga mengingatkan potensi konsekuensi hukum atas penyebutan nama narapidana dan pihak tertentu di ruang publik tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Hal itu dapat masuk kategori pencemaran nama baik dan penyebaran informasi belum terverifikasi.
Mengenai tuduhan pembubaran paksa terhadap massa aksi, lapas menjelaskan bahwa situasi memanas terjadi ketika sebagian peserta berupaya mendekati area pengamanan terbatas. Petugas disebut mengambil langkah pengendalian massa secara persuasif untuk mencegah gangguan keamanan.
Untuk insiden perobekan spanduk, lapas menyatakan hal itu terjadi di tengah situasi saling dorong saat pengamanan. Pihak lapas menegaskan peristiwa tersebut bukan tindakan yang disengaja maupun bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
Lapas Kelas I Medan menegaskan tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun, pelaksanaan aksi wajib memperhatikan aspek keamanan, ketertiban umum, dan tidak mengganggu objek vital negara.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran, lapas rutin melakukan pengawasan internal, razia, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Pihak lapas menyatakan siap kooperatif jika ada pemeriksaan resmi yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Comment