by

Bupati Bandung Larang Keras ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

banner 468x60

Soreang, JAWA BARAT – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, secara resmi mengeluarkan instruksi pelarangan penggunaan kendaraan dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk keperluan mudik Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (11/3/2026), Dadang menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang peruntukannya hanya untuk operasional pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi atau perjalanan keluarga.

“Untuk mudik, silakan menggunakan mobil pribadinya masing-masing. ASN tidak boleh pakai mobil dinas,” ujar Dadang dengan tegas.

banner 336x280

Larangan ini disampaikan di tengah rapat koordinasi lintas sektor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat tersebut digelar guna mematangkan strategi pengamanan arus mudik dan arus balik di wilayah Kabupaten Bandung agar berjalan aman dan lancar.

Selain pengawasan aset, Pemkab Bandung bersama TNI, Polri, hingga perangkat desa telah memetakan titik-titik krusial untuk penempatan pos pengamanan dan pos terpadu di sepanjang jalur mudik. Dadang menginstruksikan agar seluruh jajaran tetap siaga memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat meskipun dalam masa libur panjang.

“Walaupun hari libur, kita sebagai pelayan masyarakat harus tetap siap. Saya berharap seluruh pihak bekerja sama memastikan kondisi keamanan terjaga hingga arus balik usai,” pungkasnya.

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *